Logo

LOKAKARYA HUKUM KETENAGAKERJAAN

LOKAKARYA HUKUM KETENAGAKERJAAN

Serikat Pekerja BMKK YAKKUM menyelengarakan Lokakarya Hukum dan Ketenagakerjaan di Baturaden 30-31 Agustus 2007 lalu.

 

     Kegiatan lokakarya ini diadakan agar para pekerja memahami dan mengerti betul akan Hukum Perburuhan dan Bagaimana menyelesaikan persoalan perburuhan seandainya ada perselisihan. Tampil sebagai nara sumber pada kegiatan tersebut adalah Kana Purwadi, SH, MMR (Advokat) ketua Presedium SP BMKK YAKKUM. Materi yang dibawakannya adalah “Hukum Perburuhan, Pengkajian dan Pendalaman UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan”. Dalam materinya Kana Purwadi menyampaikan secara luas bagaimana seorang pekerja menjalankan aktifitas kerjanya yang harus berpedoman pada undang-undang ketenagakerjaan. Sebaliknya juga bagi pengusaha harus menempatkan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pekerja hendaknya senantiasa menjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajibannya, menjaga ketertiban, menyalurkan aspirasi secara demokrasi, mengambangkan ketrampilan dan keahliannya serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya.
     Sementara itu, pengusaha harus senantiasa menciptakan kemitraan, mengembangkan usaha, memperluas lapangan kerja, memberikan kesejahteraan para pekerja secara terbuka, demokratis dan berkeadilan. Hubungan kerja terjadi apabila ada perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja, jelas Kana Purwadi. Perjanjian Kerja merupakan perjanjian antara pekerja dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban kedua pihak. Dari perjanian kerja tersebut nantinya akan lahir peraturan-peraturan perusahaan, peraturan yang dibuat tertulis oleh pengusaha memuat syarat kerja dan tata tertib perusahaan. Perusahaan wajib membuat peraturan perusahaan apabila telah memiliki sekurangnya 10 pekerja.
     Sebagai pembawa materi kedua adalah  Daryono, SH dengan makalahnya yang berjudul.“Proses penyelesaian perselihan industrial dan strategi memenangkan perkara”.Daryono, SH seorang hakim Adjoc PHI dari Semararng. Dalam makalahya Daryono memberikan  penjelasan secara terinci akan arti perselisihan pendapat dalam menjalankan aktifitas kerja.
     Hubungan industrial merupakan suatu system hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan jasa yang terdiri dari unsure pengusaha, pemerintah dan pekerja. Sarana-sarana yang mendukung hubungan induatrial, antara laian : Serikat Pekerja, Organisasi pengusaha, LKS Bipartit, LKS tripartit, peraturan perusahaanm PKB, peraturan perundangan ketenagakerjaan, lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Lokakarya ini bertujuan agar pengurus Serikat Pekerja memahami bagaimana Hukum Ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Dengan pemahaman tersebut harapannya akan tercipta keharmonisan antara Karyawan dan Manajemen Rumah Sakit. 

 

 

 

*Dimuat dalam Majalah Kasih edisi 12 (OKTOBER-DESEMBER 2007)

Tentang Penulis

Patricia Putri

patricia putri

Prev PENGELOLAAN BAYI DARI IBU DENGAN PENYAKIT
Next MENGENAL RUANG FAMILIA

Tinggalkan Komentar