Logo

KORBAN PERKOSAAN, ABORSI, DAN HAK ASASI MANUSIA

KORBAN PERKOSAAN, ABORSI, DAN HAK ASASI MANUSIA

Latar Belakang
     "Yang diperkosa dengan yang memperkosa ini sama-sama menikmati. Jadi harus pikir-pikir terhadap hukuman mati."  Sebagian besar dari kita pasti sudah mendengar sepenggal kalimat yang sangat terkenal yang diucapkan oleh seorang calon Hakim Agung beberapa waktu lalu. “Keluguannya” dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan oleh anggota DPR dalam fit and proper test Hakim Agung mengundang kontroversi dalam masyarakat. Banyak pihak memaki dan meminta calon Hakim Agung tersebut untuk mundur dari jabatannya sebagai hakim, karena tindakan dan ucapannya sangat tidak pantas diucapkan oleh seorang hakim.
    Kejahatan perkosaan merupakan salah satu bentuk kejahatan yang keji, yang dipandang sangat rendah dalam masyarakat. Kerasnya reaksi masyarakat dalam menanggapi masalah kata-kata yang tidak pantas saat pencalonan Hakim Agung menunjukkan adanya ketidaksetaraan gender, di mana perempuan dipandang mempunyai posisi yang lebih rendah daripada laki-laki dan kenyataan inilah yang terbentuk oleh tatanan sosial dan budaya dalam masyarakat. Ketidaksetaraan gender menghasilkan berbagai bentuk ketidakadilan dan penindasan berdasar jenis kelamin dan perempuan merupakan pihak yang rentan menjadi korban.
Kejahatan pemerkosaan dapat ditemukan di berbagai daerah dan juga berbagai lapisan masyarakat. Data statistik hasil pendataan Potensi Desa (podes) menunjukkan bahwa pada tahun 2011 sebanyak 2.122 desa melaporkan adanya peristiwa perkosaan. Angka ini bukan merujuk kepada jumlah peristiwa perkosaan, melainkan jumlah desa yang minimal ada satu kejadian perkosaan. Hal ini menunjukkan bahwa jumlah peristiwa dan koban perkosaan akan lebih besar dari angka tersebut.

Kesetaraan Gender
Gender merupakan suatu konsep yang digunakan untuk mengidentifikasi perbedaan laki-laki dan perempuan dilihat dari segi sosial budaya. Dari pernyataan tersebut dapat disimpulkan bahwa gender mengidentifikasikan laki-laki dan perempuan dari sudut nonbiologis.
Pengaruh sosial budaya yang ada membuat gender secara langsung melekat pada kaum laki-laki maupun perempuan. Anggapan yang menggambarkan perempuan sebagai mahluk yang lemah lembut dan cantik, sebaliknya laki-laki digambarkan sebagai mahluk yang kuat, rasional, dan sebagai sosok pelindung membuat poisisi perempuan berada di bawah laki-laki. Nilai dan konsep budaya patriarkhi yang ada dalam masyarakat mengakibatkan terjadinya ketidaksetaraan maupun diskriminasi gender, hal ini  menyebabkan kerentanan terhadap perempuan yang berpotensi terjadinya kekerasan terhadap perempuan di berbagai bidang.

Hak Asasi Manusia dan Perkosaan
    Undang - undang No.39 Tahun 1999 Pasal 1 Butir 1 Tentang Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa, “ Hak  asasi manusia adalah seperangkat  hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan Anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia ”.  Menurut Eddyono, Hak Asasi Perempuan, yaitu hak yang dimiliki oleh seorang perempuan, baik karena ia seorang manusia maupun sebagai seorang perempuan,
Perkosaan merupakan suatu kejahatan dan tragedi mengerikan dan jelas melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), karena korban perkosaan telah kehilangan harkat dan martabatnya sebagai manusia yang seharusnya dilindungi.
Perkosaan mempunyai dampak yang tidak ringan terhadap korbannya yang akan berbekas sepanjang hidup si korban, dan akan mempengaruhi cara berpikir dan bertindak si korban. Selain trauma psikologis perkosaan juga dapat mengakibatkan cedera fisik, terularnya penyakit kelamin, kehamilan yang tidak diinginkan, bahkan kematian. Kehamilan yang tidak diinginkan bisa jadi skenario terburuk dalam hidup korban perkosaan, karena  kehamilan tersebut akan menjadi beban baik terhadap korban maupun keluarganya dalam menghadapi kehidupan selanjutnya karena dia harus membesarkan dan mengasuh anak hasil perkosaan.

Aborsi dan Korban Perkosaan
    Menggugurkan kandungan atau aborsi didefenisikan sebagai pengeluaran hasil konsepsi (pertemuan sel telur dan sperma) sebelum janin dapat hidup di luar kandungan. Hal ini merupakan suatu proses pengakhiran hidup dari janin sebelum diberi kesempatan untuk bertumbuh.
Aborsi seringkali dilakukan oleh para wanita yang menjadi korban perkosaan. Mengandung anak dari si pemerkosa tentu saja merupakan beban yang sangat berat bagi wanita korban perkosaan, karena dengan melihat anak tersebut akan mengingatkan kembali kenangan buruk yang telah menimpa dirinya.
Tindakan aborsi di Indonesia merupakan suatu tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 299, 346, 347, 348, 349, dan 535 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Pasal 299 KUHP berbunyi sebagai berikut :
(1) Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruh supaya diobati, dengan memberitahukan atau menimbulkan harapan bahwa dengan pengobatan itu kandungannya dapat digugurkan, diancam pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat puluh lima ribu rupiah.
(2) Jika yang bersalah berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikan perbuatan tersebut sebagai pekerjaan atau kebiasaan, atau bila dia seorang dokter, bidan atau juru obat, pidananya dapat ditambah sepertiga.
(3) Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pekerjaannya, maka haknya untuk melakukan pekerjaan itu dapat dicabut.

Pasal 346 KUHP berbunyi sebagai berikut :
"Seorang wanita yang dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun."


Pasal 347 KUHP berbunyi sebagai berikut :
(1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuan wanita itu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
2) Jika perbuatan itu mengakibatkan wanita itu meninggal, dia diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun

Pasal 348 KUHP berbunyi sebagai berikut :
(1) Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya seorang wanita dengan izin wanita itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan wanita itu meninggal, dia diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Pasal 349 KUHP berbunyi sebagai berikut :
“Jika seorang dokter, bidan atau ahli obat-obatan membantu melakukan kejahatan yang tersebut dalam pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal-pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut haknya untuk menjalankan pekerjaannya dalam mana kejahatan itu dilakukan.”

Pasal 535 KUHP berbunyi sebagai berikut :
“Barang siapa secara terang- terangan mempertunjukan suatu sarana untuk menggugurkan kandungan, maupun secara terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan sarana atau pertolongan untuk menggugurkan kandungan, ataupun secara terang-terangan atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menyatakan bahwa sarana atau pertolongan yang demikian itu bisa didapat, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.
    Pasal-pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana menunjukkan bahwa aborsi adalah suatu tindakan kejahatan dengan ancaman pidana baik bagi wanita yang menjalani proses aborsi maupun operator yang melakukan tindakan aborsi tersebut. Namun demikian aborsi oleh karena suatu tindakan perkosaan dapat dibenarkan dan dapat terlepas dari jeratan hukum seperti yang tercantum dalam  UU No.36 Tahun 1999 tentang Kesehatan. Pasal 75 dan 76.

Pasal 75 UU No.36 Tahun 1999 tentang Kesehatan:
1.    Setiap orang dilarang melakukan aborsi
2.    Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan berdasarkan:

  1. Indikasi kedaruratan media yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan; atau
  2. Kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan

3. Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan setelah melalui konseling dan/atau penasehatan pra tindakan dan “diakhiri dengan konseling pasca tindakan yang dilakukan oleh konselor yang kompeten dan berwenang.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai indikasi kedaruratan medis dan perkosaan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah

Pasal 76 UU No.36 Tahun 1999 tentang Kesehatan:
Aborsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 hanya dapat dilakukan:
a. sebelum kehamilan berumur 6 (enam) minggu dihitung dari hari pertama haid terakhir, kecuali dalam hal kedaruratan medis;
b. oleh tenaga kesehatan yang memiliki keterampilan dan kewenangan yang memiliki sertifikat yang ditetapkan oleh menteri;
c. dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan;
d. dengan izin suami, kecuali korban perkosaan; dan
e. penyedia layanan kesehatan yang memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Menteri.

Pembahasan
    Kaum perempuan sebenarnya sudah sejak lama mengalami diskriminasi juga kekerasan disegala bidang kehidupan. Ada banyak bentuk diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan yang telah memperburuk kondisi kehidupan perempuan dan menghambat kemajuan perempuan. Bahkan keamanan dan kenyamanan dalam menggunakan kendaraan umum oleh kaum perempuan pun sulit untuk diperoleh, oleh karena rasa takut akan menjadi korban perkosaan yang terus saja menghantui. Kondisi ini memperlihatkan ketimpangan sosial yang bersumber dari perbedaan gender. Berbagai macam usaha telah diperjuangkan untuk melindungi hak asasi perempuan dan kebebasan bagi perempuan, namun belum memperlihatkan hasil yang memuaskan hingga saat ini.
Perkosaan dan aborsi merupakan bentuk tindakan kejahatan yang harus dicegah dan dihindari. Masalah akan timbul apabila wanita korban perkosaan hamil dan mengandung anak dari si pemerkosa. Hal ini tentu saja akan menambah derita yang ditanggungnya, lalu apa yang harus dilakukan wanita itu? Apakah boleh dia melakukan aborsi?
    Jawaban dari pertanyaan ini tertulis jelas dalam  Pasal 75 UU No.36 Tahun 1999 tentang Kesehatan7, yang memperbolehkan wanita korban perkosaan melakukan aborsi dan dilindungi oleh hukum. Hak untuk melakukan aborsi oleh wanita korban perkosaan ini harus dihormati mengingat Pasal 9 ayat (2) UU No.39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, yang menyatakan bahwa  setiap orang berhak untuk hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin. Dengan melarang wanita korban perkosaan melakukan aborsi maka hak asasinya telah dirampas, karena korban perkosaan tersebut tidak akan dapat menjalani hidupnya dengan tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin.
Selain itu Pasal 10 ayat (1)  UU No.39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia3 juga menyatakan bahwa setiap orang berhak membentuk suatu keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. Dengan mengandung anak akibat tindakan perkosaan tentu saja bukan dari perkawinan yang sah, dan wanita yang mengandung hak tersebut berhak untuk melakukan tindakan aborsi yang dilindungi oleh hukum.

 

{oleh : drg. Albertus Fredi S.Sp.Pros, M.H(Kes)}

 

*Dimuat dalam Majalah Kasih edisi 42 (APRIL-JUNI 2015)

Tentang Penulis

Patricia Putri

patricia putri

Prev SUPER BAKTERI SUDAH SIAPKAH ANDA
Next KUTU RAMBUT

Tinggalkan Komentar